Monday, March 14, 2011

Standardisasi Polis Syariah Perlu Dipahami Bersama

Diposkan oleh wahyuekop di 9:05 AM ,
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--
Standardisasi polis membuat industri
asuransi syariah memiliki standar baku
terhadap penulisan polis asuransi syariah.
Direktur Utama Harahap Business
Consulting, Hadry Harahap, mengatakan
adanya kebakuan polis di asuransi syariah
akan dapat memberikan penjelasan lebih
detail kepada peserta asuransi.
Namun, ia menambahkan, setidaknya
sebelum standardisasi tersebut digunakan
dapat dibentuk suatu majelis atau tim
untuk dimintai pendapatnya mengenai
standardisasi polis itu. ''Jadi dibuat sebuah
pertemuan dan di sana diundang ahli
hukum positif maupun syariah, lalu para
pelaku asuransi syariah dan salah satu
representatif dari nasabah. Jadi
memperoleh masukan secara
komprehensif,'' katanya, Selasa (22/6).
Dengan pembentukan tersebut, tambah
dia, maka akan dapat diketahui perspektif
masing-masing stakeholder asuransi
syariah. Di lain pihak, tambah dia, walau
standardisasi polis telah memasukkan
terminologi syariah di dalamnya, agen
pemasaran asuransi syariah tetap harus
dapat menjelaskannya kepada peserta
asuransi. Dengan demikian peserta akan
terbantu dalam memahami ketentuan
polis asuransi syariah.
Di sinilah, menurut Hadry, diperlukan agen
asuransi syariah yang mumpuni dan
memahami asuransi syariah. Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia (AASI) tengah
menyiapkan standardisasi polis asuransi
syariah. Di antaranya adalah penyebutan
penggunaan risk sharing dalam asuransi
syariah, bukan risk transfer, penajaman
penjelasan akad dalam polis, dan
penyelesaian sengketa asuransi syariah.
Red: Budi Raharjo
Rep: Yogie Respati

Back Top