REPUBLIKA.CO.ID, ABU
DHABI - Islam
menganjurkan berderma.
Termasuk dalam derma
adalah "menyedekahkan" darah bagi
mereka yang membutuhkan.
Tapi bagaimana jika menerima imbalan
dari darah yang kita donorkan? Inilah
yang dibahas para pakar hukum Islam di
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Hasilnya, mereka sepakat bahwa donor
darah tidak harus dibayar untuk jumlah
darah mereka disumbangkan. Atau
singkat kata, seperti diberikatan koran Al
Khaleej, mendonorkan darah untuk tujuan
mendapatkan imbalan adalah dilarang.
Namun, pendonor boleh menerima hadiah
setelah sumbangan.
"Islam melarang perdagangan atau
meminum darah, sama halnya dengan
makan daging babi dan mayat," semikian
simpulan fatwa mereka.
Menurut mereka, hadiah setelah
pendonoran darah boleh diterima. Namun,
jika imbalan dalam bentuk uang, dan
dihitung berdasar kuantitas darah yang
disumbangkan, "adalah dilarang."
Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: Emirat 24
DHABI - Islam
menganjurkan berderma.
Termasuk dalam derma
adalah "menyedekahkan" darah bagi
mereka yang membutuhkan.
Tapi bagaimana jika menerima imbalan
dari darah yang kita donorkan? Inilah
yang dibahas para pakar hukum Islam di
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Hasilnya, mereka sepakat bahwa donor
darah tidak harus dibayar untuk jumlah
darah mereka disumbangkan. Atau
singkat kata, seperti diberikatan koran Al
Khaleej, mendonorkan darah untuk tujuan
mendapatkan imbalan adalah dilarang.
Namun, pendonor boleh menerima hadiah
setelah sumbangan.
"Islam melarang perdagangan atau
meminum darah, sama halnya dengan
makan daging babi dan mayat," semikian
simpulan fatwa mereka.
Menurut mereka, hadiah setelah
pendonoran darah boleh diterima. Namun,
jika imbalan dalam bentuk uang, dan
dihitung berdasar kuantitas darah yang
disumbangkan, "adalah dilarang."
Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: Emirat 24